Komisi IX Desak Kemenkes Penuhi Ketersedian Obat
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar. Foto : Jaka/mr
Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan bersama LKPP mengambil langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menegaskan, perlu dicari solusi untuk pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan JKN sesuai Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang memberi ruang kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan mengambil langkah penyelesaian.
Hal itu diungkapkan Ansory saat memimpin RDP dan RDPU dengan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk serius mengambil kebijakan guna menurunkan harga obat dan alat kesehatan. “Kami minta GP Farmasi Indonesia, IPMG dan Gakeslab untuk terus berpartisipasi mendukung Pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peningkatan daya saing dan mutu produk. Kemenkes harus menggunakan alat kesehatan dalam negeri di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah sebesar 20 persen di tahun 2020 selama ini hanya 10 persen," ungkapnya.
Kemudian, terkait utang BPJS Kesehatan kepada pengadaan obat dan alkes, pihaknya meminta Kemenkes mendesak BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membayar utang yang jatuh tempo, sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lancar. “Terkait masalah ini, kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait tata kelola obat dan Panja terkait tata kelola alat kesehatan,” tutup politisi PKS itu. (rnm/sf)